Rabu, 20 Juli 2016

Sertifikasi K3

PELATIHAN AHLI K3 KONTRUKSI
SERTIFIKASI DEPNAKERTRANS RI

( running) 25-29 Juli 2016-  Pusat K3 Jakarta/Paragon hotel

Depskripsi

Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 konstruksi,serta rendahnya komitmen pengusaha.

Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.

Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakanaan kerja di bidang jasa kontuksi. telah di tetapkan oleh peraturan persebut bahwa setiap proyek Kontruksi bangunan yang :

Memperkerjakan tenaga lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek lebih dari 6 (enam) bulan Wajib Memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Kontruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 KOntruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Kontruksi.
Memperkerjakan tenaga kurang  dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang  dari 6 (enam) bulan Wajib Memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Madya K3 KOntruksi dan1 (satu) orang Ahli Muda K3 Kontruksi.
Memperkerjakan tenaga kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 3 (tiga) bulan adalah Wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Kontruksi.
Oleh Karena itu, dalam rangka memberikan percerahan dan sosialisasi urgensi keselamatan dan kesehatan kerja di bidang kontruksi, kami salah satu PJK3 di Jakarta akan menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 KOntruksi di Jakarta.

Dasar Hukum Ahli Muda K3 Kontruksi

Undang-undang No. 13 Tahun 2003
Undang-undang No. 1 Tahun 1970
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
Peraturan-peraturan terkait lainnya
Tujuan Pelatihan Ahli Muda K3 Kontruksi

Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.

Materi Training Ahli Muda K3 Kontruksi

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :

Pre Test
UU, Standar dan Aturan K3
UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
Pengetahuan Jasa Konstruksi
Pengetahuan Dasar K3
Managemen dan Administrasi K3
K3 Pekerjaan Konstruksi
Manajemen Lingkungan
K3 Peralatan Konstruksi
K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
K3 Pesawat Angkat
12 K3 Perancah & Tangga
Sistem Pemadam Kebakaran
Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
Higiene Perusahaan dan Proyek
Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
Seminar
Evaluasi Akhir
Metode AK3 Konstruksi

Presentation
Discuss
Case Study
Post Test
Evaluation
Peserta Pelatihan

Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai Departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih.

Persyaratan Peserta :

Pendidikan Minimal SMA Sederajat
Pas Photo background warna merah
Instruktur

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Direktorat K3 Depnakertrans RI Jakarta.

Salam hangat,
Irlansyah
PT. IFORBIT MADYAN PERSADA
Telepon: 022 8780 2424 - 8200 2557
Mobile: 081222075349
website: www.iforbit.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar